kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial Dinilai Tidak Punya Urgensi


Senin, 24 Juli 2023 / 17:43 WIB
ILUSTRASI. Selama ini sudah ada polisi siber yang berwenang menindak pelanggaran-pelanggaran dalam bermedia sosial.  REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai tidak ada urgensi dalam pembentukan Badan Pengawas Media Sosial dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang diwacanakan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

Apalagi, selama ini sudah ada polisi siber yang berwenang menindak pelanggaran-pelanggaran dalam bermedia sosial. Sehingga fungsi pengawasan oleh badan tersebut seperti yang diwacanakan nantinya bakal percuma, karena pada akhirnya urusan pelanggaran di medsos akan diserahkan pada kepolisian.

“Kalau dia mengawasi doang mah juga percuma. Karena yang menindak nantinya kepolisian. Polisi sudah ada badan siber,” ujar Trubus kepada Kontan, Senin (24/7).

Baca Juga: Kominfo: Pembentukan Badan Pengawas Medsos Tidak Ada dalam Revisi UU ITE

Pembentukan Badan Pengawas Media Sosial tersebut juga dikhawatirkan memberangus kebebasan publik dalam beraspirasi. Sehingga, negara akan dinilai anti demokrasi.

“Sekali lagi, usulan itu diperlukan kalau tidak berbenturan dengan demokrasi. Saya khawatir badan ini akan menjadi macam ompong, malah memboroskan anggaran negara dan enggak bisa bertindak apa-apa dan berbenturan dengan Komnas HAM,” kata dia.

Trubus menegaskan, sebaiknya Kementerian Kominfo mengoptimalkan perannya dalam fungsi pemblokiran situs-situs meresahkan.

“Kalau peran KemKominfo optimal, sebenarnya ini gak perlu. Kalau ada situs yang belakangan ini meresahkan harusnya memblokir situs-situs tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akan membentuk Badan Pengawas Media Sosial yang nantinya akan mengawasi konten-konten di berbagai platform seperti Twitter, TikTok, dan Instagram. Adapun, ide pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Data Kependudukan, Kemendagri: Masih Proses investigasi

Meski demikian, hingga saat ini Kominfo mengatakan rencana pembentukan Badan Pengawas Media Sosial tersebut tidak dalam revisi UU ITE. Apalagi revisi UU tersebut masih dalam proses pembahasan.

Namun, Kementerian Kominfo akan melakukan pembahasan lagi di masa sidang berikutnya setelah tanggal 16 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×