Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membayar subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji kepada PT Pertamina (Persero) setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, audit ini adalah guna mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina. Audit tersebut dilakukan pada pengeluaran dari Pertamina sendiri
“Cara kami untuk selesaikan pembayaran kalau berhubungan dengan policy adalah sesudah pengeluaran Pertamina diaudit BPK,” katanya di Kantor Kemkeu, Rabu (20/12).
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menyatakan bahwa tunggakan yang belum dibayarkan pemerintah sejak tahun 2016 mencapai Rp 30 triliun.
Namun demikian, Sri Mulyani menyatakan belum pernah mendengar angka tersebut. “Dari mana angka itu? Saya belum dengar,” ujar dia.
Perlu diketahui, PT Pertamina (Persero) adalah pihak yang wajib menanggung selisih harga BBM apabila harga minyak dunia melambung karena kebijakan harga Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan Premium dan Solar tidak naik sejak April tahun 2016.
“Pertamina yang tanggung selisihnya, maka dari itu dia memastikan bahwa dia bekerja dengan efisien, dia memiliki buku yang baik, dia bisa menanggulangi selisih itu. kembali lagi ke cashflow Pertamina,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News