CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.804   34,00   0,21%
  • IDX 7.315   -6,74   -0,09%
  • KOMPAS100 1.120   -0,74   -0,07%
  • LQ45 887   2,25   0,25%
  • ISSI 222   -0,38   -0,17%
  • IDX30 454   1,42   0,31%
  • IDXHIDIV20 546   0,03   0,01%
  • IDX80 128   0,01   0,00%
  • IDXV30 137   0,04   0,03%
  • IDXQ30 151   -0,10   -0,06%

Pembatasan Barang Impor Makin Banyak


Selasa, 18 November 2008 / 07:35 WIB
Pembatasan Barang Impor Makin Banyak


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah ancaman krisis kian mendera, pemerintah baru menyadari betapa gawatnya serbuan produk impor ke Indonesia. Kini, pemerintah menimbang akan membatasi lima jenis barang impor lagi.

Lima produk impor itu adalah: baja, kosmetik, farmasi, obat-obatan dan alat rumah tangga. Untuk baja, komoditas yang impornya bakal semakin ketat adalah baja komersial dan baja konstruksi, seperti misalnya baja lembaran dan paku.

Kantor Menteri Koordinator Ekonomi bersama sejumlah departemen, seperti Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian, sedang membahas peraturan pembatasan ini. Kabarnya, persetujuannya tinggal menunggu restu dari Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi Sri Mulyani.

Jika Sri Mulyani menandatangani kebijakan itu, daftar barang impor yang terkena pembatasan akan bertambah menjadi sepuluh jenis. Sebelumnya, Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang mengatur impor lima jenis produk konsumsi. Yakni, tekstil dan produk tekstil (TPT), makanan dan minuman, sepatu, mainan anak-anak, dan barang elektronika.

Sering menyimpang

Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menyambut baik rencana ini. Cuma, GP Farmasi berharap kriteria obat yang dibatasi harus jelas. "Hampir 95% bahan obat itu impor," kata Anthony Ch. Sunarjo, Ketua GP Farmasi.

Deputi Menko Ekonomi Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady menambahkan, pembatasan impor sekaligus bertujuan membenahi izin impor agar tidak menyimpang dari tujuannya semula. Pemerintah menengarai banyak pengusaha nasional yang menyalahgunakan izin impor. "Kenyataannya banyak fasilitas investasi impor untuk membangun industri atau pertokoan malah digunakan untuk izin berdagang," ungkapnya.

Pemerintah juga berharap, pembatasan ini bisa meningkatkan daya saing produk domestik serta membenahi kualitas dan pengemasannya. Selain itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Syahrul Sampurna Jaya mengatakan, pembatasan ini juga akan menahan serbuan produk impor. Indonesia memang harus waspada karena sepinya pasar Amerika Serikat dan Eropa membuat eksportir dari negara lain mengalihkan tujuan ekspornya ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana menambahkan, tujuan lain pembatasan ini adalah menahan barang selundupan. "Pemerintah sudah mendengar banyak tongkang bermuatan baja yang menunggu pembeli di laut sehingga bisa masuk Indonesia," ucapnya, Senin (17/11).

Agar pembatasan ini efektif, pemerintah akan menentukan pelabuhan khusus dan syarat barang impor. Untuk syarat barang impor, pemerintah akan mewajibkan setiap produk impor mengantongi surat verifikasi dari negara asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×