Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa pembangunan perumahan di Tanah Air tidak bisa hanya dilakukan secara sentralisasi, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah.
Menurut Syarif, hal tersebut bisa dilakukan salah satunya dengan mengoptimalkan potensi kearifan lokal sehingga masyarakat juga bisa ikut berperan dalam program perumahan. Ia mengingatkan bahwa Kemenpupera tidak akan dapat menyelesaikan masalah perumahan sendirian, mengingat anggaran perumahan yang ada saat ini belum memadai.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan melibatkan sektor swasta, masyarakat dan pemda serta dana-dana non-APBN untuk meningkatkan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program sejuta rumah bukan berarti Kemenpupera membangun rumah sebanyak satu juta unit, lalu dibagi-bagi kepada masyarakat di daerah-daerah," ujarnya, Kamis (6/8).
Namun, kata Syarif, pemerintah berusaha agar seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan bisa terlibat dalam program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Data rumah
Sebelumnya, pemerintah daerah diminta dapat menyiapkan data terkait rumah tidak layak huni sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah pusat dalam rangka menangani permasalahan perumahan bagi masyarakat di berbagai daerah.
"Kami berharap bupati dan wali kota dapat menyiapkan data rumah tidak layak huni sehingga dapat diketahui secara pasti jumlah rumah yang perlu mendapat bantuan dari pemerintah," kata Syarif.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah masih bergantung kepada data Badan Pusat Statistik yang menyebutkan ada 3,4 juta unit rumah tidak layak huni secara nasional.
Dirjen Penyediaan Perumahan mengakui bahwa hingga kini rata-rata berbagai pemerintahan daerah masih belum siap bila diminta soal data rumah tidak layak huni di masing-masing daerah.
Ia juga berpendapat bahwa pemda umumnya juga cenderung mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat untuk sektor perumahan padahal berdasarkan konstitusi sebenarnya permasalahan rumah merupakan salah satu urusan wajib pemda.
"Cara pandang seperti itu harus diubah sehingga partisipasi pemda bisa lebih ditingkatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News