kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembangunan bendungan dan irigasi terkendala


Selasa, 31 Maret 2015 / 16:37 WIB
Pembangunan bendungan dan irigasi terkendala
ILUSTRASI. PLTS terapung PLN Nusantara Power di Waduk Cirata.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Keinginan Pemerintahan Jokowi menggeber pembangunan bendungan dan sarana irigasi dihadang masalah. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan salah satu masalah utama berkaitan dengan pengadaan lahan.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, papar Basuki,  luas lahan yang diperlukan untuk membangun sarana tersebut mencapai 124 ribu hektare. 

Dari total kebutuhan lahan tersebut, sebagian besar berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi terbatas.   

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tak bisa langsung membangun infrastruktur di atasnya. Sebab untuk menggunakan lahan tersebut, mereka harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan.

"Untuk bisa menggunakan lahan di situ, harus disiapkan lahan pengganti dan untuk penuhi kriteria lahan pengganti perlu waktu lama , sementara pelaksanaan konstruksi baru bisa dimulai setelah izin pinjam pakai dan tukar menukar kawasan hutan dipenuhi, ini lama," kata Basuki di Jakarta Selasa (31/3).

Basuki meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan kemudahan agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa memulai konstruksi pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, walaupun proses izin pemanfaatan kawasan hutan belum selesai.

Untuk urusan tukar menukar kawasan hutan, Basuki meminta agar penggantian atau penyediaan lahan kawasan hutan untuk infrastruktur bisa dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Tapi anggaran disediakan oleh kementerian yang usulkan pembangunan infrastruktur," katanya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, permasalahan pengadaan lahan kehutanan untuk pembangunan infrastruktur yang dikeluhkan Kementerian Pekerjaan Umum sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi.

Dan  menurut Siti, Presiden sudah memutuskan bahwa   pemanfaatan lahan kawasan hutan hanya butuh izin pinjam pakai saja. "Tidak perlu lagi ada pergantian atau pertukaran," ujar Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×