Sumber: Kontan |
JAKARTA. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menghentikan pembangunan sepuluh menara rumah susun hak milik (rusunami) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rusunami tersebut.
Sebelum penyegelan, P2B telah menerbitkan surat teguran dan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4). Properti yang dibangun di atas lahan seluas tujuh hektare itu baru bisa berlanjut setelah IMB terbit.
Pemprov DKI Jakarta mendukung keputusan P2B. "Semua yang tidak mengikuti ketentuan dan prosedur hukum harus ditindak," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (31/3). Pembongkaran bangunan tidak akan dilakukan, jika pengembang terbukti sedang menjalani proses pengurusan IMB. "Tapi, kalau ternyata tak ada IMB, berarti harus kami bongkar," tegas Fauzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News