kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Pembakaran hutan gerus pertumbuhan ekonomi 0,2%


Senin, 30 November 2015 / 16:14 WIB
Pembakaran hutan gerus pertumbuhan ekonomi 0,2%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasus pembakaran hutan yang terjadi pada beberapa bulan kemarin telah menimbulkan dampak besar. Salah satunya, ke pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Politik Hukum dan HAM, pembakaran hutan tersebut telah menggerus pertumbuhan ekonomi pada kuartal III sebesar 0,1%- 0,2%. Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, besarnya tingkat kerugian tersebut diakibatkan oleh lumpuhnya kegiatan ekonomi di beberapa wilayah terdampak asap selama pembakaran hutan terjadi.

"Salah satu yang terlihat jelas adalah berhentinya kegiatan ekonomi akibat tutupnya bandara, itu besar dampaknya," kata Luhut kepada Kontan Senin (30/11).

Luhut mengatakan, kerugian tersebut belum termasuk material. "Materiil saya kira besar," katanya.

Pembakaran hutan besar memicu bencana kabut asap melanda sejumlah wilayah pada tahun ini. Berdasarkan data LAPAN, dalam kurun waktu 1 Juli sampai dengan 20 Oktober kemarin sudah merusak 2,089 juta hektare.

Parwati Sofan, Kepala Bidang Lingkungan dan Mitigasi Bencana Pusat Pemanfaatan Pengindraan Jauh LAPAN mengatakan, luasan lahan terbakar tersebut tersebar di tujuh titik, antara lain; Sumatera dengan luasan hutan terbakar mencapai 832.999 hektare dan Kalimantan dengan luasan hutan terbakar mencapai 806.807 hektare. Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial mengatakan, pembakaran tersebut juga telah mengakibatkan 19 orang meninggal.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu mengatakan, agar bencana tersebut tidak terulang lagi tahun depan, pemerintah akan mengambil beberapa kebijakan. Salah satunya, menerbitkan peraturan presiden berisikan rencana aksi pemerintah mencegah pembakaran hutan.

Siti mengatakan, melalui rencana aksi tersebut pemerintah akan mewajibkan perusahaan perkebunan untul menyediakan alay pencegah dan pemadam kebakaran. Kalau kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

"Bisa denda atau disinsentif lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×