Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, bisa mencabut izin suatu korporasi pelaku pembakaran hutan, sembari mengenai sanksi pidana. Kedua sanksi ini juga bisa berdiri sendiri-sendiri.
Jika terjadi pelanggaran izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan dapat diterapkan sanksi administrasi," kata Jasmin Ragil Utomo Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Rabu (18/11).
Sampai saat ini Kementerian LHK masih melakukan penyelidikan di lapangan. Jasmin bilang, tidak menutup kemungkinan, perusahaan yang sedang digugat ke pengadilan oleh Kementerian juga dikenai sanksi administrasi lantaran adanya temuan titik api baru.
Asal tahu saja, KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan lapangan terkait 15 perusahaan yang diduga melakukan perusakan hutan dengan cara membakar lahan. Namun, Jasmin enggan memberitahukan nama-nama perusahaan tersebut. Selain itu, Kementerian juga bekerjasama dengan Polri untuk menyelesaikan kasus perusakan lahan.
Sebelumnya, Kementerian LHK sudah mengajukan gugatan perdata terhadap beberapa perusahaan terkait temuan titik api.dilahan perusahaan pada tahun 2014. Yang terbaru, KLHK telah menggugat PT National Sago Prima terkait kasus pembakaran hutan tahun 2014 saat ini sudah masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News