Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menjadi salah satu RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) masih belum tuntas.
Anggota Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan, sejak Januari 2020 hingga Juli 2021, Komisi I DPR sudah menggelar rapat pembahasan baik secara internal maupun dengan pemerintah mengenai RUU PDP ini.
Ia menyebutkan, dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), Komisi I DPR sudah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 DIM ditunda, 6 DIM perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru. Sementara itu, DIM yang belum dibahas sebanyak 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan kelembagaan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD sepakat revisi UU ITE masuk prolegnas prioritas tahun 2021
Anton menambahkan, Ppanitia Kerja (Panja) DPR dan Panja Pemerintah fokus pada pembahasan DIM 260, 261, dan 262 yang menyangkut persoalan penyelenggaraan pelindungan data pribadi.
“Pembahasan sangat lama, dikarenakan pemerintah tidak konsisten dan tampak beritikad tidak serius dalam membahas konsep kelembagaan perlindungan data pribadi,” kata Anton kepada Kontan.co.id, Kamis (4/11).
Ia bilang, rapat berkali-kali diskors hanya untuk memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengutarakan maksud dan keinginannya terkait dengan lembaga perlindungan data pribadi.
Anton menambahkan, Komisi I DPR dan pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa ingin membentuk lembaga perlindungan data pribadi yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Namun, saat masuk dalam pembahasan DIM yang berkaitan dengan masalah kelembagaan, Komisi I DPR tidak dapat mencapai titik temu dengan pemerintah terkait kelembagaan yang dimaksud oleh pemerintah.
Anton menuturkan, DPR menginginkan lembaga dibentuk oleh Undang-Undang dan bersifat independen dengan wewenang sebagai lembaga pengawas. Sementara, pemerintah menginginkan kelembagaan berfungsi sebagai pengawas, pelaksana dan regulator.
Selanjutnya: DPR diminta menentukan secara tepat RUU prioritas yang disahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News