kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.465   60,00   0,36%
  • IDX 6.438   -81,40   -1,25%
  • KOMPAS100 935   -13,95   -1,47%
  • LQ45 731   -6,59   -0,89%
  • ISSI 198   -4,04   -2,00%
  • IDX30 381   -1,74   -0,45%
  • IDXHIDIV20 458   -3,79   -0,82%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,41   -1,28%
  • IDXQ30 125   -0,40   -0,32%

Pembahasan RUU OJK Kembali ke Tingkat Pansus


Selasa, 20 Juli 2010 / 14:01 WIB
Pembahasan RUU OJK Kembali ke Tingkat Pansus


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR lebih memilih membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meskipun Komisi XI DPR yang menangani masalah keuangan sudah membahas masalah tersebut. Keputusan pembentukan pansus tersebut sudah ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (20/7). DPR berharap, pembahasan di tingkat panitia khusus bisa mempercepat penyelesaian RUU OJK.

Hanya, saat ini DPR belum menetapkan anggota panitia khusus itu. Yang pasti, panitia itu bakal terdiri dari lintas komisi, yakni anggota Komisi XI DPR dan Komisi III DPR. “Nanti akan kami agendakan lagi paripurna untuk penentuan anggota pansus,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta, saat memimpin paripurna.

Keputusan DPR tersebut sempat menuai protes dari beberapa anggota DPR terutama dari anggota Komisi XI DPR yang mengaku sudah membahas hampir 50% RUU tersebut. “Selain itu, pembahasan di pansus bakal memerlukan waktu yang lebih lama lagi,” kata I Gusti Agung Rai Wirajaya, anggota Komisi XI.

Sebab, anggota panitia khusus itu harus mempelajari RUU tersebut dari awal. Padahal, targetnya, RUU OJK harus sah sebelum 2010. “Tapi yang sudah, paripurna sudah memutuskan seperti itu,” tambah Emir Moeis, Ketua Komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×