kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU OJK Kembali ke Tingkat Pansus


Selasa, 20 Juli 2010 / 14:01 WIB
Pembahasan RUU OJK Kembali ke Tingkat Pansus


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR lebih memilih membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meskipun Komisi XI DPR yang menangani masalah keuangan sudah membahas masalah tersebut. Keputusan pembentukan pansus tersebut sudah ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (20/7). DPR berharap, pembahasan di tingkat panitia khusus bisa mempercepat penyelesaian RUU OJK.

Hanya, saat ini DPR belum menetapkan anggota panitia khusus itu. Yang pasti, panitia itu bakal terdiri dari lintas komisi, yakni anggota Komisi XI DPR dan Komisi III DPR. “Nanti akan kami agendakan lagi paripurna untuk penentuan anggota pansus,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta, saat memimpin paripurna.

Keputusan DPR tersebut sempat menuai protes dari beberapa anggota DPR terutama dari anggota Komisi XI DPR yang mengaku sudah membahas hampir 50% RUU tersebut. “Selain itu, pembahasan di pansus bakal memerlukan waktu yang lebih lama lagi,” kata I Gusti Agung Rai Wirajaya, anggota Komisi XI.

Sebab, anggota panitia khusus itu harus mempelajari RUU tersebut dari awal. Padahal, targetnya, RUU OJK harus sah sebelum 2010. “Tapi yang sudah, paripurna sudah memutuskan seperti itu,” tambah Emir Moeis, Ketua Komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×