kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   -24,76   -2.67%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU LKM ditunda


Senin, 09 April 2012 / 21:20 WIB
Pembahasan RUU LKM ditunda
ILUSTRASI. PT Bintraco Dharma Tbk (CARS)


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terpaksa dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya, karena terdapat banyak perbedaan antara pemerintah dan DPR.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dan pemerintah, bahkan belum bisa membahas daftar inventaris masalah (DIM) dari karena terdapat perbedaan persepsi signifikan dari pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pemerintah menggunakan istilah perbankan untuk LKM, padahal sangat berbeda dengan rencana DPR yang ingin membentuk sebuah lembaga alternatif. Jika pembahasan diteruskan, maka istilah dalam pembahasan RUU akan sangat berbeda. "Pemerintah menggunakan istilah perbankan, sedangkan kami ingin mencari alternatifnya," ujar Hendrawan, Senin (9/4).

Ia mengistilahkan pemerintah ingin membentuk singa kecil, sedangkan DPR ingin melahirkan rusa yang lincah dan bersahabat. Hal ini dikarenakan DPR menganggap LKM ditujukan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan dana secara musiman dan mendadak.

Hendrawan mengungkapkan, saat ini hanya rentenir dan money lender yang bisa mengakomodasinya, karena perbankan berarti membutuhkan penjaminan dan administrasi berbelit. "Kami ingin agar LKM nantinya memberantas peran rentenir," ujarnya.

Untuk itu, DPR meminta agar pemerintah membuat skema mengenai badan pemerintah yang saat ini melayani rakyat kecil. Dengan demikianm, diharapkan akan terlihat sejauh mana lembaga keuangan pemerintah yang dapat menjangkau rakyat miskin.

"Kami minta pemerintah agar membuat skema yang lebih jelas mengenai lembaga keuangan yang sudah ada," terang Hendrawan.

Ketua Bapepam LK Nuraida yang mewakili pemerintah mengakui memang masih banyak perbedaan konsep LKM antara pemerintah dan DPR. Sehingga, harus dibuat skema konsep LKM baik dari pemerintah dan juga DPR agar terlihat perbedaan keduanya.

Nuraida mengatakan, LKM dianggap pemerintah sebagai lembaga keuangan non-bank dan nantinya akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Kami masih menganggap LKM sebagai lembaga keuangan non-bank," ujar Nuraida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×