Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi disampaikan Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim sudah capai 85%.
Pembahasan RPP yang melibatkan berbagai stakeholder tersebut ditargetkan rampung bulan November ini.
"Sudah pembahasan lintas Kementerian/Lembaga (K/L), untuk pembahasan UU Cipta Kerja sub Koperasi dan UMKM (KUMKM) pembahasan lintas K/L sudah melibatkan partisipasi publik," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/11).
Baca Juga: Buruh akan gelar aksi tolak UU Cipta Kerja besok
Adapun penyusunan dan pembahasan RPP tersebut diungkap Arif melibatkan di antaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga lain (Ikatan Notaris Indonesia, MUI, PP Muhammadiyah, PB NU, Satu Data Indonesia), Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.
Sebelumnya pada awal Oktober lalu (8/20), usai disahkannya UU Cipta Kerja pada rapat paripurna DPR RI, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan penyusunan timeline dari RPP tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder juga disampaikan Teten tak ketinggalan dalam penyusunan RPP tersebut.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia yang menginstruksikan agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News