Reporter: Kiki Safitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengumulkan data-data usaha dan bisnis e-commerce dalam memantapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) alias e-commerce.
Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas sistem perdagangan nasional berbasi elektronik.
"Sistem perdagangangan oke-oke saja. Mengenai pembinaan, Kemdag yang wajib untuk mengkonfirmasikan pasal per pasal dengan mengumpulkan data usaha. Usahanya apa aja e-commerce itu," ungkap ujar politisi Nasdem tersebut, Rabu (9/1).
Sayangnya Enggar enggan membocorkan pembicaraan dirinya dengan jajaran menteri terkait penembangan sistem e-commerce di Indonesia. "Belum ada. Enggak ada dibahas dan enggak dibicarakan juga dengan kompleks. Enggak ada yang baru," ujarnya.
Selanjutnya, Enggar mengatakan bahwa dalam RPP e-commerce ini perlu aturan untuk membina dengan pendataan yang akurat. Oleh sebab itu, ada pasal-pasal yang dibahas sebagai payung hukum e-commerce.
"Iya tentang e-commerce ini, kita harus ada yang membina dan bagaimana dengan pendataannya. Ini sekarang dibahas setuju atau enggaknya usulan pasal-pasal ini," tegasnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto usai menjalani Rakor. Namun sembari beranjak pulang, Suhariyanto menyebutkan bahwa RPP e-commerce butuh waktu untuk diselesiaikan.
"Saya hanya mendengarkan saja. Engga belom (selesainya RPP), masih lama lah kita. Kan ini baru (rapat)," tegasnya sambil lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News