Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) mengusulkan perubahan skema penyaluran program beras untuk keluarga miskin (raskin) atau saat ini diganti menjadi beras untuk keluarga sejahtera (rastra).
Bila saat ini pemerintah menggunakan perhitungan rumah tangga sasaran (RTS) bagi penerima bantuan, maka ke depan, skema penyaluran raskin akan diubah menjadi per kepala keluarga (KK).
Dengan perubahan skema ini, konsekuensinya jumlah penerima sasaran bantuan menjadi bertambah. Berdasarkan perhitungan Kemsos, jumlah penerima bantuan raskin yang saat ini sebanyak 15,5 juta, penerima (RTS) akan bertambah sekitar 300.000 penerima menggunakan perhitungan KK. Sehingga menjadi 15,8 juta penerima
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perubahan skema penyaluran itu sangat bergantung dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 yang tengah digodok pemerintah. "Besaran subsidinya juga menyesuaikan dengan persetujuan RAPBN-P di DPR," katanya, kemarin.
Sekedar catatan, dalam APBN 2016, besaran subsidi beras bagi warga kurang mampu ini mencapai Rp 20,99 triliun. Jumlah ini lebih rendah ketimbang tahun 2015 sebesar Rp 22,09 triliun.
Mengutip data Kemsos, hingga tanggal 16 Februari 2016, realisasi penyaluran beras bagi warga miskin ini mencapai 193.281,64 ton, atau 41,48% dari dua bulan pagu berjalan 465.926,91 ton.
Tahun lalu, besaran subsidi yang ditanggung oleh pemerintah dalam program rastra mencapai Rp 6.725 per kg. Sementara pada tahun ini, Khofifah bilang besaran subsidinya mengalami peningkatan menjadi Rp 7.635 per kg.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay mengatakan, Komisi VIII sangat setuju dengan rencana perubahan skema pemberian bantuan rastra. "Kami mendukung, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat miskin," kata Saleh, di dalam rapat.
Saleh mengakui, saat ini masih banyak ditemukan dalam satu rumah terdapat beberapa KK. Saleh mengklaim, dengan perubahan skema penyaluran rastra dari RTS menjadi KK, sasaran program rastra menjadi lebih rinci dan jelas dari skema sebelumnya.
Sebelumnya, penyaluran rastra masih mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Contohnya, penerima manfaat beras miskin yang belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Adanya biaya tambahan yang harus ditanggung di luar harga pokok raskin yang ditetapkan sebesar Rp 1.600 kg. Kualitas beras yang dibagikan kepada kelompok penerima manfaat juga belum terstandar. Pemerintah belum menetapkan dengan jelas kualitas beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News