Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Biaya Haji - JAKARTA. Kabar gembira untuk calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji 2025. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji 2025.
Berapa nominal biaya haji 2025? Apakah perpanjangan waktu pelunasan biaya haji mempengaruhi jadwal keberangkatan haji 2025?
Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Pelunasan yang sedianya berakhir pada Kamis 17 April 2025 diperpanjang hingga 25 April 2025 M.
"Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Baca Juga: Koleksi 2 Saham Bank Ini, Lo Kheng Hong Dapat Dividen Rp 17,8 M
Hingga saat ini, jemaah yang melunasi biaya haji reguler sebanyak 209.359 orang. Mereka yang melunasi terdiri atas 180.641 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 26.525 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 681 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menurut Muhammad Zain, meski secara nasional jumlah yang melunasi sudah lebih dari total kuota, namun ada empat provinsi yang belum terpenuhi 100%. Keempat provinsi itu adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.
Kemenag mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
Tonton: Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak & Lapor SPT Tahunan
Biaya haji 2025
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca Juga: SPBU Shell Diserbu Pembeli, Bandingkan Harga Pertamax, BP, Vivo Maret 2025
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).
Baca Juga: Bikin Iri! Lo Kheng Hong Terima Dividen Rp 17,8 M Hanya Dari 2 Saham Ini
Jadwal keberangkatan haji 2025
Kemenag memastikan perpanjangan pelunasan biaya haji 2025 tidak mempengaruhi jadwal keberangkatan haji.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Berikut Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M:
a. 1 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji
b. 2 Mei 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
c. 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
d. 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
e. 17 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446, Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
f. 25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang | dari Madinah ke Makkah
g. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
h. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)
i. 4 Juni 2025 (8 Zulhijjah 1446), Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah
j. 5 Juni 2025 (9 Zulhijjah 1446), WUKUF DI ARAFAH
k. 6 Juni 2025 (10 Zulhijjah 1446), Idhul Adha 1446 Hijriyah
l. 7 Juni 2025 (11 Zulhijjah 1446), Hari Tasyrik I
m. 8 Juni 2025 (12 Zulhijjah 1446), Hari Tasyrik II (Nafar Awal)
n. 9 Juni 2025 (13 Zulhijjah 1446) Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
o. 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
p. 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Tanah Air
q. 18 Juni 2025 (22 Zulhijjah 1446), Awal Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
r. 25 Juni 2025 (29 Zulhijjah 1446), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
s. 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), TAHUN BARU HIJRIYAH 1447 H
t. 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), Awal Pemulangan Jemaah Hajl Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
u. 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447), Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
v. 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
w. 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447), Akhir Kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Tanah Air
Tonton: Hati hati! Mengupil Bisa Picu Alzheimer, Temuan Mengejutkan yang Mengkhawatirkan
Selanjutnya: Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 18 April 2025 2025 ke Stasiun Palur saat Jumat Agung
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 18 April 2025 2025 ke Stasiun Palur saat Jumat Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News