kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelatihan prinsip-prinsip bisnis dan HAM sektor swasta


Selasa, 15 Desember 2020 / 15:04 WIB
Pelatihan prinsip-prinsip bisnis dan HAM sektor swasta
Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia dan dunia merayakan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Menurut Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat Indonesia masih sangat rentan menjadi korban pelanggaran HAM, terutama oleh bisnis yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat cenderung menggantungkan hidupnya pada perusahaan tempatnya bekerja, sehingga ketika bisnis melakukan pelanggaran HAM, pekerjanya cenderung menerima dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Biasanya terkait dengan pembayaran minimum dan persyaratan kontrak, seperti contohnya penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli oleh perusahaan,” ujar Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Menurut Mualimin, Indonesia sudah lebih dari 10 tahun berusaha dan terus-menerus mencoba mensosialisasikan dan menerapkan program-program penghormatan HAM di sektor bisnis. Kemenkumham bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perekonomian sejak 2018. Harapannya dia tahun 2021, Kemenkumham dapat memulai sosialisasi kepada sektor bisnis, baik kecil, menengah maupun besar.

Baca Juga: Mahfud MD sebut belum ada klaster penularan Covid-19 akibat pilkada

Head of Democratic Governance and Poverty Reduction Unit (DGPRU), UNDP Indonesia, Siprianus Bate Soro, mengatakan, bisnis yang bertanggung jawab adalah bisnis yang secara aktif mengkaji dampak kegiatan bisnisnya terhadap masyarakat, dan mempersiapkan tindakan pencegahan atas dampak-dampak negatif yang mungkin akan ditimbulkannya, dan memberikan pemulihan yang efektif atas dampak-dampak negatif yang terjadi.

"Panduan Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM, memberikan acuan bagi pemerintah dan sektor bisnis dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis” ujarnya.

Pada level global, World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) meluncurkan "Panduan CEO untuk Hak Asasi Manusia" pada acara Bloomberg Sustainable Business Summit 2019 di London.

Panduan ini ditandatangani oleh 35 CEO yang mewakili 35 perusahaan di 17 negara dengan 2,8 juta karyawan langsung dan rantai pasokan global yang luas, di 17 sektor industri. WBCSD sendiri adalah organisasi global yang dipimpin oleh CEO dengan lebih dari 200 bisnis dan mitra terkemuka yang bekerja bersama untuk mempercepat transisi ke dunia yang berkelanjutan. Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) adalah bagian dari WBCSD di Indonesia.

Baca Juga: Komnas HAM panggil Kapolda dan Dirut Jasa Marga terkait penembakan 6 pengawal Rizieq

“Dokumen “CEO Guidelines to Human Rights” ini adalah cerminan dari keseriusan bisnis dari seluruh penjuru dunia untuk mengambil Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) yang disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2011. UNGPs adalah standar global pertama tentang peran masing-masing bisnis dan pemerintah dalam membantu memastikan bahwa perusahaan menghormati hak asasi manusia dalam operasi dan relasi bisnis mereka sendiri”, Yono Reksoprodjo, IBCSD Executive Committee.

Dalam pelatihan tersebut, pengantar United Nations Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights, dan Human Rights Due Diligence (HRDD) dibawakan oleh Sean Lees, Business and Human Rights Specialist, UNDP B+HR Asia. HRDD adalah cara nyata agar bisnis dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. HRDD dapat membantu bisnis mengatasi risiko dengan tujuan untuk mengarusutamakan penghormatan perusahaan terhadap hak asasi manusia di seluruh rantai nilai mereka.




TERBARU

[X]
×