kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pelaku usaha masih menunggu aturan teknis soal kendaraan listrik


Rabu, 27 November 2019 / 17:25 WIB
Pelaku usaha masih menunggu aturan teknis soal kendaraan listrik
ILUSTRASI. Suasana peresmian fasilitas pengisi daya baterai mobil listrik di Plaza Senayan, Jakarta (26/11).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dengan dikeluarkannya aturan ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menilai, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk membangun dan mengoperasikan industri kendaraan listrik secara mandiri.

Meski begitu, untuk bisa berinvestasi di industri tersebut, Johnny mengatakan pihaknya masih membutuhkan aturan turunan dari Perpres 55/2019.

Baca Juga: Ini 10 mobil terlaris di Indonesia periode Oktober 2019

"Perpres 55 belum sepenuhnya memberikan kepastian karena dibutuhkan peraturan turunannya. Karena itu, pelaku usaha masih bersifat menunggu aturan turunan dan insentif yang dibutuhkan," tutur Johnny, Rabu (27/11).

Karena itu, Johnny berharap, Kementerian Teknis segera menerbitkan regulasi pendukung sebagai turunan dari Perpres 55/2019. Menurutnya, kebijakan tersebut harus berdasarkan aspek kajian pada semua proses industri mulai dari input, output dan proses pabrikasi.

Johnny menambahkan, Indonesia memiliki kekayaan material atau sumber daya alam yang berguna sebagai komponen utama mobil listrik yakni baterai lithium. Ini memungkinkan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam rantai kendaraan listrik global. Apalagi, menurutnya komponen biaya terbesar dalam kenderaan listrik berada pada baterai.

Supaya Indonesia bisa berperan sebagai produsen kendaraan, baik motor listrik maupun mobil listrik, Johnny memandang dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan industri.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, untuk bisa menjadi produsen utama otomotif di Asia Tenggara, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi. Misalnya, Indonesia yang masih di bawah Thailand dalam hal jumlah produksi kendaraan.

Baca Juga: Investasi Hyundai Motor akan serap sebanyak 3.500 tenaga kerja

Berdasarkan data ASEAN Automotive Federation tahun 2018, Indonesia berada di posisi 2 sebagai penghasil kendaraan terbanyak dengan produksi 1,3 juta unit. Sementara, tahun lalu Thailand bisa menghasilkan 2,1 juta unit.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×