kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku penyebar hoaks surat suara tercoblos terancam 10 tahun penjara


Jumat, 04 Januari 2019 / 12:30 WIB
Pelaku penyebar hoaks surat suara tercoblos terancam 10 tahun penjara
Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun penyebar berita bohong atau hoaks. Kepolisian bisa menjerat pelaku penyebar hoak dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. UU ITE ini bisa diberlakukan bagi pelaku penyebar kabar hoaks yang menyebut tujuh kontainer surat surat tercoblos.

Sebab salam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU ITE tersebut menyebutkan barang siapa menyiarkan berita bohong, dihukum penjara setinggi-tiingginya sepuluh tahun penjara. Kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 2 yang intinya barang siapa mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan ia tahu kalau itu kabar bohong, maka dihukum setinggi-tingginya tiga tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatkaan, kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos. Ia mengatakan sejuah ini, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.

“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal, Jumat (4/1). Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar kepada orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini. “Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal. 

Iqbal mengatakan pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik. “Tim dibagi sub tim sedang melakukan kegiatan penyelidikan, doakan saja kami dapat mengungkap kasus ini,” kata Iqbal.

Saat ditanya akankah memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal cuitannya yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_. Iqbal berkara,”Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas”.

Twit Andi Arief tersebut mengenai kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun ",
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×