Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menyelidiki pembakaran lahan yang belakangan terjadi. Kini KLHK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembakaran lahan.
"Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan pendekatan multi door," kata Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi LIngkungan Hidup dan Kehutanan pada KONTAN, Senin (30/11).
Namun, Yunus enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengaku, ada dugaan suap di tengah pembukaan lahan sawit di kawasan luar Pulau Jawa. Saat ini, status pemeriksaan masih tahap penyelidikan. "Penyelidikan kita tidak terikat pada waktu," tambahnya.
Yusuf mengaku, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi oleh KLHK juga melakukan praktik suap.
Sebelumnya, untuk menuntaskan kasus pembakaran lahan KLHK telah memberikan sanksi pada 14 perusahaan yang melakukan perusakan lahan. selain itu, KLHK juga telah melayangkan gugatan perdata pada tiga perusahaan dengan kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News