kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja PLN gugat kewajiban ikut BPJS


Minggu, 12 Juni 2016 / 14:15 WIB
Pekerja PLN gugat kewajiban ikut BPJS


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat kewajiban ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menggugat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke MK.

Setidaknya, ada dua pasal yang mereka gugat. Pertama, Pasal 4 huruf g. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa sifat kepesertaan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS adalah wajib.

Kedua, Pasal 15 ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang mereka ikuti

Eko Sumantri, Sekjen Serikat Pekerja PLN mengatakan walau secara prinsip pihaknya tidak berkeberatan dengan kewajiban tersebut, terutama dengan prinsip kegotong royongan yang diterapkan, gugatan tetap diajukan. Pihaknya berdalih, keberadaan ketentuan tersebut membuat hak jaminan sosial dia dan kawan-kawannya serta keluarga mereka di PLN berkurang.

Dalam kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan misalnya, keberadaan ketentuan tersebut membuat manfaat pensiun yang diterima hanya berwujud uang tunai sesuai dengan iuran yang dibayarkan. Padahal di PLN, jaminan pensiun yang diterima terdiri dari uang penghargaan, tunjangan tambahan penghasilan dan uang pengganti masa cuti besar bagi pegawai yang berhenti kerja dan itu semua didapat tanpa ada iuran dari upah mereka.

"Kami menyadari adanya prinsip kegotongroyongan dan persaudaraan, prinsip kepersertaan wajib yang bahkan dilakukan dengan mengiur kami terima, tapi mohon negara jangan mengurangi manfaat yang kami terima," katanya kepada Kontan pekan lalu.

Atas dasar itulah, Eko meminta kepada MK untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Serikat Pekerjan PLN. Untuk Pasal 4 huruf g dia meminta kepada MK untuk menyatakan kepesertaan wajib dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai mengurangi manfaat yang sudah menjadi hak peserta.

Sementara itu, untuk Pasal 15 ayat 1 dia meminta agar MK bisa menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai meniadakan manfaat lebih yang sudah menjadi hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja untuk mengikuti program jaminan sosial tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×