Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Perselisihan antara serikat pekerja dengan manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) telah berakhir. Kedua kubu telah berdamai.
"(Perkara) sudah dicabut per tanggal 10 Agustus lalu," kata Gamal H Wanengpati, GM Corporate Secretary Sinarmas Land, Selasa (25/8). Sinarmas Land merupakan salah satu pemegang saham BRAU
Alasan perdamaian adalah perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Asal tahu saja, pertengahan Mei 2015, Serikat Pekerja BRAU cs mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isinya, mereka menuntut pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 April 2015.
Selain meminta pembatalan hasil RUPSLB, para penggugat menuntut para tergugat untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 250 miliar, terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 200 miliar dan sisanya adalah kerugian immateriil.
Sayangnya, persidangan terus ditunda sebanyak dua kali lantaran kuasa hukum tergugat (Jajaran Direksi asal Inggris ) tidak pernah hadir dengan alasan alamat surat pemanggilan tidak tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News