kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekerja Bisa Adukan Apa Saja, Ini Informasi Soal Posko THR Kemnaker


Kamis, 28 Maret 2024 / 03:45 WIB
Pekerja Bisa Adukan Apa Saja, Ini Informasi Soal Posko THR Kemnaker
ILUSTRASI. Kemnaker membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), posko ini difungsikan untuk tempat konsultasi perihal pembayaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ucap Ida dalam siaran pers yang diterima Infopublik.id pada Rabu (27/3/2024).

Adapun posko ini akan dibuka secara offline maupun online. Bagi Posko Pelayanan secara offlline atau tatap muka, masyarakat dapat datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sedangkan bagi Posko Pelayanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 dan Whatsapp 08119521151. 

Baca Juga: Ini Upaya Kemenaker Optimalkan Pembayaran THR Keagamaan Bagi Buruh

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id. 

Menaker Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR ke Posko THR ini.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," jelas Ida.

Baca Juga: Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Dikenai Denda 5%

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker sudah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. 

Posko THR Kemnaker belum menerima laporan ataupun aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×