kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.233   -91,62   -1,25%
  • KOMPAS100 1.091   -16,87   -1,52%
  • LQ45 857   -8,75   -1,01%
  • ISSI 221   -3,92   -1,74%
  • IDX30 438   -5,14   -1,16%
  • IDXHIDIV20 528   -5,56   -1,04%
  • IDX80 124   -2,00   -1,59%
  • IDXV30 130   -1,25   -0,95%
  • IDXQ30 146   -1,46   -0,99%

Pekan depan, 3 calon anggota dewan pengawas SWF akan diserahkan ke presiden


Jumat, 08 Januari 2021 / 17:53 WIB
Pekan depan, 3 calon anggota dewan pengawas SWF akan diserahkan ke presiden
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebentar lagi akan terwujud. Pemerintah saat ini sudah mengantongi nama-nama calon anggota dewan pengawas SWF yang berasal dari kalangan profesional.

“Nama-nama (dewan pengawas SWF yang berasal dari kalangan profesional) untuk dikonsultasikan mungkin minggu depan itu akan ada proses konsultasi pemerintah dan DPR RI, dua itu sudah pasti, untuk tiga yang lain sedang dalam proses yang dipilih,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta saat Konferensi Pers, Jumat (8/1).

Adapun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional, seleksi dewan pengawas SWF dari kalangan profesional telah ditutup pada tanggal 27 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 didistribusikan, BPOM: Izin ke Bio Farma memang baru untuk distribusi

Isa mengatakan, jika tidak arah melintang setelah calon anggota dewan pengawas SWF ditetapkan, pemerintah lewat Presiden RI Joko Widoro atau Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan anggota dewan pengawas lembaga yang didirikan untuk mendorong arus modal asing tersebut.

“Siapa saja nama-nama yang disampaikan Bapak Presiden atau Ibu Menkeu, ya ini sedang berlangusung fit and proper test minggu ini sampai minggu depan, nanti akan pemerintah umumkan,” ujar Isa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, total dewan pengawas SWF berisi lima orang. Selain tiga orang profesional, dua di antaranya yakni Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

Kedua menteri itulah yang melakukan seleksi dewan pengawas SWF bersama dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan eks Menkeu Muhamad Chatib Basri.

Setelah susunan anggota dewan pengawas SWF rampung, mereka akan menetapkan dan mengangkat anggota dewan direktur SWF. Dewan direktur SWF bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional yang terdiri dari lima orang dari kalangan profesional.

Baca Juga: BPOM: Izin penggunaan darurat vaksin corona keluar sebelum 13 Januari

Tim Pengkaji Pembentukan SWF dari Kementerian BUMN Arief Budiman menambahkan bila susunan anggota dewan pengawas dan dewan direksi SWF sudah rampung, kemungkinan awal tahun ini SWF sudah mulai beroperasi. “Betul (kalau semua sudah terisi) SWF aktif beroeprasi,” kata ia kepada Kontan.co.id, Jumat (8/1).

Dari sisi permodalan, pemerintah sudah menyiapkannya sebagaimana dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Selain dari APBN 2020, ada pula modal sebesar Rp 75 triliun  yang berasal dari nominal barang milik negara (BMN), saham negara pada BUMN, atau perusahaan dan piutang negara.

Selanjutnya: Kompolnas serahkan nama calon kapolri pengganti Idham Azis ke presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×