Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Jalur Hijau pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara Agus Syafiin Pane, dipidana empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (27/7). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moerdiono.
Selain hukuman kurungan, Agus Pane juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta. Bila denda tak dibayarkan sampai sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kurungan empat bulan pun bakal dia terima.
Putusan hakim tersebut mengacu pada pembuktian dakwaan primer pasal 12 huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah pasal yang menyangkut penyuapan.
Hakim Teguh Haryanto mengatakan Agus Pane membantu importir sehingga surat izin pengeluaran barang dapat dikeluarkan meski terdapat kekurangan dalam persyaratan dokumen. "Itu setelah terdakwa dapat uang dari para importir sebagai ucapan terima kasih'" katanya.
Tak hanya Agus Pane, sejumlah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Tanjung Priok lain juga disebut-sebut ikut mereguk suap. Diantaranya Uli Marpaung, Edi Iman Santoso, Piosi dan Manahara. "Mereka sebagai pelaku bersama-sama," kata Hakim I Made Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News