Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dia diduga telah menerima suap berupa uang dan barang. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima sekitar Rp 318 juta. Suap tersebut diduga terkait kepengurusan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Adapun total dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
"Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deputi IV Kemenpora Diduga Terima Mobil Mewah hingga Uang Rp 300 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News