Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKRATA. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka pembuat surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) palsu terkait sengketa Pemilu tahun 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Sudah," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang di Mabes Polri, Kamis (30/6), ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik.
Namun, Matius tak mau menyebut berapa tersangka serta identitas orang yang telah ditetapkan tersangka. "Enggak usah tanya berapa (tersangka) lah. Pokoknya ada. Tersangkanya maaf kalau saya tidak sebut dulu," elak dia.
Matius hanya menyebut tersangka itu dari pihak MK. "Tempat kejadian pertama itu di MK. Jadi kita telusuri dari MK dulu. Tapi tidak berarti kita tidak sentuh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
Ketika ditanya apakah tersangka itu adalah empat pegawai MK yang diperiksa terakhir, Matius menjawab bukan. "Yang kita periksa kemarin hanya sebagai saksi. Mereka ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat palsu itu," ucap dia.
Seperti diberitakan, penyidik telah memeriksa 19 saksi, baik dari KPU maupun MK. Dalam menangani kasus itu, penyidik terlebih dulu memproses kelompok pembuat surat palsu. Setelah itu, akan dikembangkan ke kelompok pengguna surat dan aktor intelektual atau pihak yang memerintahkan memalsukan. (Sandro Gatra/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News