kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.630   38,00   0,23%
  • IDX 8.142   24,11   0,30%
  • KOMPAS100 1.120   0,99   0,09%
  • LQ45 784   -1,11   -0,14%
  • ISSI 288   1,57   0,55%
  • IDX30 412   -0,61   -0,15%
  • IDXHIDIV20 464   -2,62   -0,56%
  • IDX80 123   0,23   0,19%
  • IDXV30 134   0,03   0,02%
  • IDXQ30 129   -0,75   -0,58%

Pegadaian geram dengan ulah bisnis gadai swasta


Rabu, 19 Juli 2017 / 19:33 WIB
Pegadaian geram dengan ulah bisnis gadai swasta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) mengimbau bagi pelaku bisnis gadai swasta untuk tidak menggunakan kata Pegadaian untuk merek bisnis mereka.

Pegadaian menegaskan pihaknya selaku pemegang 11 merek dan logo dengan nama Pegadaian. Adapun merek pertama kalinya diedarkan pada 19 Desember 1992.

Manager Corporate Pegadaian Basuki Tri Andyani mengaku, saat ini ada beberapa perusahaan gadai swasta yang akan mendaftarkan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggunakan nama Pegadaian.

Namun sayangnya, ia tidak bisa menyebutkan siapa saja perusahaan tersebut. Namun yang pasti, Pegadaian sendiri pernah menemui salah satu perusahaan di Kalimantan yang menggunakan kata Pegadaian untuk kelangsungan usahanya.

"Saat kita menemui hal itu kita peringati awal sebelum somasi untuk tidak menggunakan kata Pegadaian. Kami pun memandang perlu untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa logo, nama Pegadaian dan tagline Mengatasi Masalah Tanpa Masalah adalah hak atas karya intelektual kami," tambah dia kepada KONTAN, Rabu (19/7).

Bahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk mempidanakan pihak-pihak yang menggunakan merek Pegadaian. Sebab, hal tersebut merupakan tindak pidana merek berdasarkan Pasal 100 ayat 1 dan 2 serta Pasal 102 UU No. 20/2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Upaya itu pun ditempuh untuk menghindari pihak yang berusaha mengelabui atau menipu konsumen dengan memperdagangkan jasa pembiayaan gadai menggunakan kata Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×