kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PDNS Kena Ransomware, Elsam Usulkan Pembentukan UU Keamanan Siber


Kamis, 27 Juni 2024 / 13:25 WIB
PDNS Kena Ransomware, Elsam Usulkan Pembentukan UU Keamanan Siber
ILUSTRASI. Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena serangan siber ransomware. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengusulkan diperlukan regulasi keamanan siber setingkat undang-undang (UU) untuk mengantisipasi masalah ini.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena serangan siber ransomware. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan diperlukan regulasi keamanan siber setingkat undang-undang (UU) untuk mengantisipasi masalah ini. 

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyebutkan, dari insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, menandakan adanya persoalan terkait koordinasi dan efektivitas manajemen keamanan siber nasional. 

"Meskipun pemerintah telah menetapkan Perpres No. 47/2023 tentang Strategi Nasional Keamanan Siber dan Manajemen Krisis, namun sejumlah persoalan yang mengemuka saat ini, termasuk pada level koordinasi kelembagaan menunjukan adanya kebutuhan payung regulasi yang lebih kuat," ujar Wahyudi dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (27/6). 

Baginya, insiden ini menunjukan bahwa diperlukan sejumlah kebijakan baru berkaitan dengan tata kelola keamanan siber misalnya asuransi siber yang perlu diatur dengan pembentukan aturan setingkat UU yakni UU Keamanan Siber. 

Baca Juga: BSSN Pastikan Serangan Siber di Pusat Data Nasional Hanya Terjadi di Surabaya

Dia menyarankan, pengelolaan PDNS saat ini seharusnya juga menerapkan standar perlindungan keamanan yang maksimal mengingat posisinya sebagai infrastruktur informasi vital, serta penuntasan dan investigasi yang maksimal.

Sebab, kata Wahyudi, penanganan yang tidak tepat dapat menyebabkan hilangnya data yang dikelola dalam sistem atau pusat data korban penyerangan. 

Lebih jauh, penuntasan insiden ini dapat menggunakan langkah hukum pidana dengan menggunakan UU ITE.

"Penuntasan terhadap kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum pidana, dengan mengacu pada sejumlah ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dengan penerapan asas extra-territorial jurisdiction dari UU ITE," ungkapnya.

Selanjutnya: Jadwal Sholat Lima Waktu di Bandung dan Sekitarnya Sesuai Kemenag Kamis 27 Juni 2024

Menarik Dibaca: Cara Membersihkan Talenan setelah Memotong Daging Mentah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×