kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

PDIP: RUU Kamnas banyak persoalan


Rabu, 17 Oktober 2012 / 13:23 WIB
PDIP: RUU Kamnas banyak persoalan
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). PDIP menilai RUU Kamnas memiliki banyak persoalan karena mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, RUU Kamnas masih belum ideal. Menurutnya, masih banyak pasal yang dapat membuka ruang bagi militer untuk mendominasi ruang supremasi sipil. "Sikap PDI Perjuangan sudah jelas menolak," kata Puan, Rabu (17/10).

Puan mengatakan, pemerintah harus bekerjasama dengan DPR memperbaiki RUU Kamnas. Menurutnya, perbaikan itu harus ditujukan untuk melindungi hak-hak sipil.

Pada 23 Oktober mendatang, Panitia Khusus RUU Kamnas akan memanggil pemerintah. Panitia Khusus DPR ini ingin mengevaluasi sejumlah pasal bermasalah dalam draf RUU Kamnas itu.

Puan mengaku telah dihubungi Kementerian Pertahanan. Namun, hingga berita ini diturunkan, dia mengaku belum bertemu dengan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Kamnas itu.

Dia juga mengaku tidak mengetahui masalah apa yang dibahas dengan pemerintah soal RUU tersebut. "Kita lihat saja," katanya.

Asal tahu saja, Kementerian Pertahanan gencar melobi anggota DPR untuk menggolkan RUU Kamnas. Namun, sebagian fraksi dan kalangan masyarakat menolak RUU Kamnas itu karena dianggap menghilangkan supremasi sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×