kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDI Perjuangan rebut 28 kursi di DPRD DKI Jakarta


Senin, 12 Mei 2014 / 20:57 WIB
PDI Perjuangan rebut 28 kursi di DPRD DKI Jakarta
ILUSTRASI. Home Alone merupakan salah satu film Natal legendaris yang cocok ditonton untuk rayakan Natal sekaligus nostalgia di jaman liburan dulu.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dipastikan meraup 28 kursi atau seperempat dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Menurut rapat pleno Komisi Pemilihan Umum DKI yang digelar di Hotel Merlyn Park, Senin (12/5/2014), PDI-P unggul di semua daerah pemilihan (dapil) di Jakarta. Bahkan dari satu dapil, PDI-P bisa mengirim dua sampai empat anggota calon legislatifnya.

Posisi kedua ditempati Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai capres pada Pemilihan Presiden 2014 ini mendapatkan 15 kursi untuk DPRD DKI Jakarta.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di posisi ketiga dengan raihan 11 kursi. Adapun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat sama-sama mendapatkan 10 kursi.

Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil meraup 9 kursi, diikuti Partai Kebangkitan Bangsa yang meraih 6 kursi. Adapun parpol pendatang baru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berhasil mendapatkan 5 kursi, sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 2 kursi.

Partai yang gagal mendapatkan kursi DPRD DKI Jakarta yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kedua parpol ini mendapatkan suara kurang dari 3,5 persen sehingga tidak bisa mengirimkan wakilnya duduk di DPRD DKI Jakarta. (Yohanes Debrito Neonnub)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×