kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PDI-P siapkan calon pengganti menteri di-reshuffle


Selasa, 21 Juli 2015 / 18:37 WIB
PDI-P siapkan calon pengganti menteri di-reshuffle


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

DEPOK. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) siap mengajukan calon menteri pengganti kepada Presiden Joko Widodo jika ada perombakan kabinet atau reshuffle. PDI-P yakin Presiden akan membuka komunikasi politik dengan partai pendukungnya.

"Tentu ketika Pak Presiden meminta kepada kami, kami akan memberikan masukan, memberikan nama-nama. Itu suatu fatsun yang kami anut. Sebelum Pak Presiden meminta, tentu saja kami memberikan," kata Hasto, di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7). 

Kendati demikian, Hasto menyerahkan keputusan reshuffle kepada Presiden. PDI-P berharap reshuffle bisa meningkatkan efektivitas, soliditas, serta kinerja pemerintah sehingga mendorong percepatan di bidang ekonomi.

Hasto juga menyampaikan bahwa PDI-P siap menyampaikan kepada Presiden jika dimintai masukannya mengenai kinerja para menteri. Mengenai kemungkinan PDI-P meminta tambahan kursi, Hasto menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Presiden. 

"Kami lebih baik menunggu dan momentum itu kiranya nanti akan datang, kami telah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya terhadap nama dan juga evaluasi yang diperlukan dari struktur dan kinerja kabinet yang ada saat ini," ujar dia. 

Secara resmi, lanjut Hasto, PDI-P tidak pernah mengajukan penambahan ataupun pengurangan jatah kursi kabinet bagi partai tersebut. PDI-P hanya menegaskan posisinya sebagai partai penopang utama pemerintahan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×