kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.844   -70,94   -1,03%
  • KOMPAS100 996   -11,21   -1,11%
  • LQ45 762   -8,76   -1,14%
  • ISSI 225   -2,40   -1,06%
  • IDX30 392   -4,77   -1,20%
  • IDXHIDIV20 456   -3,31   -0,72%
  • IDX80 112   -1,38   -1,22%
  • IDXV30 113   -0,87   -0,77%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

PBB hapus ganja dari daftar narkotika paling dikontrol ketat, BNN: Masih narkoba


Sabtu, 05 Desember 2020 / 14:00 WIB
PBB hapus ganja dari daftar narkotika paling dikontrol ketat, BNN: Masih narkoba
ILUSTRASI. logo BNN


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I. Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 setuju dan 25 menolak (27/25).    

Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang. Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja. 

Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12) atas rekomendasi WHO tersebut.  

Baca Juga: Tok, PBB hapus ganja dari daftar narkotika paling dikontrol ketat

"Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan)," kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (4/12). 

Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I. 

Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini. Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I. 
Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961. 

"Sidang CND kemarin adalah memutuskan rekomendasi WHO yang terkait dengan ganja. Salah satu yang disetujui oleh CND adalah pengeluaran ganja dan resin ganja dari schedule IV atau golongan IV ke golongan I," jelas Hari.  




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×