kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan pangkas dua pajak sektor migas


Selasa, 02 Agustus 2016 / 19:45 WIB
Pemerintah akan pangkas dua pajak sektor migas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menghapus beberapa pajak yang dikenakan di sektor eksplorasi migas. Rencana penghapusan pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, usulan pajak yang disampaikan kementeriannya ke pemerintah untuk dihapus ada dua.

Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bidang usaha hulu migas. Kedua, memangkas beberapa pajak daerah yang dikenakan dalam bidang usaha hulu minyak dan gas.

“Yang kami usulkan tetap ada, tapi hanya PPh Badan dan PPn-nya,” katanya di Jakarta, Selasa (2/8).

Wiratmaja mengatakan, usulan revisi tersebut diajukan karena saat ini investasi di hulu migas di dalam negeri kalah atraktif jika dibanding dengan negara lain.

Sementara itu, berdasarkan catatan KONTAN, agar revisi PP No. 79 bisa efektif dan bermanfaat bagi investasi di sektor hulu migas, per lu ada perbaikan PP

Pertama, memberlakukan kembali prinsip assume and discharge atau pajak ditanggung pemerintah untuk pajak selain pajak penghasilan untuk institusi dan pajak dividen atau laba setelah pajak yang diperoleh Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

Kedua, menerapkan prinsip assume and discharge PBB melalui penyelesaian langsung Ditjen Anggaran ke Ditjen Pajak  dan atau pemerintah daerah. Saat ini, 100% pengurangan PBB diatur melalui PMK No. 267 Tahun 2014.

Ketiga, menjadikan biaya operasi migas menjadi biaya yang tidak dikembalikan (non cost recoverable), menyebabkan pengurangan bukan pajak dengan merevisi pasal 12 dan 13 untuk membuat ini sejalan dengan kontrak dan regulasi, khususnya dalam prinsip 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dalam regulasi umum mengenai perpajakan yang berlaku.

Keempat, menerapkan assume and discharge untuk pajak daerah/regional atau retribusii penyelesaian melalui Ditjen Anggaran kepada pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×