kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Pasukan Brimob Polri Lakukan Penyisiran Area Sekitar Gedung DPR RI


Jumat, 23 Agustus 2024 / 13:56 WIB
Pasukan Brimob Polri Lakukan Penyisiran Area Sekitar Gedung DPR RI
ILUSTRASI. Gedung DPR RI menjadi pusat perhatian publik menyusul rangkaian aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa hari terakhir, Gedung DPR RI menjadi pusat perhatian publik menyusul rangkaian aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Aksi ini diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, dan sejumlah figur publik. Demonstrasi tersebut berujung pada beberapa insiden yang memerlukan perhatian serius dari pihak keamanan.

Penyisiran dan Pengamanan oleh Pasukan Brimob

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, satu hari setelah demonstrasi berlangsung, pasukan Brimob Polri dikerahkan untuk menyisir area sekitar Gedung DPR RI.

Sekitar pukul 11.24 WIB, belasan anggota Brimob terlihat melakukan patroli dengan motor trail dan kendaraan taktis di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk memastikan bahwa situasi di sekitar gedung tetap kondusif dan aman dari potensi gangguan lebih lanjut.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di lokasi, mengonfirmasi adanya potensi demonstrasi lanjutan pada hari yang sama. Informasi ini diperoleh dari surat tugas yang diterima oleh pihak Satpol PP.

Meskipun situasi di sekitar Gedung DPR RI terlihat sepi pada saat berita ini disampaikan, pihak keamanan tetap bersiaga dengan menempatkan kendaraan taktis di sekitar area dan memasang barikade beton di depan gerbang utama.

Baca Juga: Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

Penundaan Aksi Demonstrasi oleh Partai Buruh

Dalam perkembangan terbaru, Partai Buruh yang sebelumnya berencana untuk melanjutkan aksi demonstrasi pada tanggal 23 Agustus 2024, mengumumkan penundaan rencana aksi tersebut. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan sembari menunggu perkembangan situasi di DPR RI yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Salah satu pemicu utama dari gelombang demonstrasi ini adalah revisi UU Pilkada yang menjadi topik pembahasan panas di DPR RI. Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen atau nonpartai, yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan keputusan ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

Namun, langkah MK ini segera direspons oleh DPR dan pemerintah dengan mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada pada hari berikutnya. Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencoba untuk mengakomodasi Putusan MK tersebut dengan pelonggaran threshold yang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Proses Pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR

Proses pembahasan revisi UU Pilkada ini berjalan dengan cepat, di mana Panja hanya membutuhkan sekitar tiga jam rapat untuk menyusun ketentuan tambahan pada Pasal 40 UU Pilkada. Meskipun begitu, Pasal 40 ayat (1) yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Namun, dalam perkembangan terakhir, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dafco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dengan demikian, Pilkada 2024 akan tetap berlandaskan pada Putusan MK.

Baca Juga: Demokrasi Buruk Menekan Kepercayaan Pasar

Keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tentunya membawa dampak signifikan, baik dari segi politik maupun sosial. Di satu sisi, keputusan ini dapat dilihat sebagai kemenangan bagi pihak-pihak yang menolak revisi UU Pilkada, termasuk Partai Buruh dan Aliansi BEM SI.

Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi instabilitas politik menjelang Pilkada 2024, terutama mengingat bahwa perubahan threshold dapat mempengaruhi dinamika pencalonan kepala daerah.

Bagi masyarakat, khususnya para pendukung dan penolak revisi UU Pilkada, situasi ini menjadi bahan perdebatan yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan Pilkada 2024 yang semakin dekat, isu mengenai aturan pencalonan kepala daerah diperkirakan akan terus menjadi topik diskusi utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×