kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Paspampres siap jika Jokowi batalkan protokoler


Senin, 08 September 2014 / 12:35 WIB
Paspampres siap jika Jokowi batalkan protokoler
ILUSTRASI. Bisa Sebabkan Kematian! Ini 5 Bahaya Kehamilan di Bawah Usia 20 Tahun


Sumber: TribunNews.com | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga pekan. Asisten Intel Komandan Paspampres, Kolonel Edmil Nurjamil mengatakan, Paspampres belum menemui kendala terhadap pengamanan Joko Widodo yang gemar blusukan.

"Ini bukan pekerjaan baru buat kami. Kami juga selalu mengikuti kemauan beliau tapi pengamanan harus tetap maksimal," ujar Edmil di Markas Komando Paspampres, Jakarta, belum lama ini.

Kata Edmil, Jokowi masih tetap nyaman dengan servis Paspampres. Dia mengatakan, Jokowi juga terus menyesuaikan dan bekerja sama bagaimana bentuk atau formasi pengamanan dan pengawalan terhadap dirinya selama blusukan.

Secara keseluruhan, Edmil mengakui selalu ada evaluasi pengamanan terhadap bekas Wali Kota Solo itu. Prinsipnya, Paspampres selalu siap karena pada dasarnya Paspampres bekerja dikaitkan dengan ancaman.

Dengan kondisi demikian, Edmil mengaku, seluruh pasukannya siap jika sewaktu-waktu Jokowi dalam perjalanan memilih rute sendiri. "Biasanya beliau protokoler. Kalau misalnya dibatalkan kita juga siap. Nanti beliau yang menentukan. Kalau beliau ingin belok, kita ikutin," tukas Edmil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×