kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca tax amnesty, ini strategi tambah basis pajak


Kamis, 29 September 2016 / 20:29 WIB
Pasca tax amnesty, ini strategi tambah basis pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dana uang tebusan yang besar dan jumlah harta dalam program tax amnesty belum tentu membuat basis pajak ikut meluas. Perlu langkah-langkah lanjutan agar semua data-data pajak yang sudah diterima bisa menjadi potensi penerimaan yang berkelanjutan. Nah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menyiapkan langkah-langkahnya.

Ada beberapa langkah yang disiapkan, pertama, pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap semua harta yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty. Data itu nantinya akan dibandingkan dengan infromasi ekonomi secara makro, agar memilki konteks.

Dengan demikian, data harta itu juga akan tervalidasi. Kedua, pemerintah akan memetakan sumber pajak baru berdasarkan data yang sudah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). "KIta akan bandingkan data yang ada di SPH dengan data yang sudah dimiliki," kata Sri Mulyani, Kamis (29/9) di Jakarta.

Ketiga, pemerintah akan memetakan data kekayaan yang dilaporkan dengan penghasilan Wajib Pajak setelah masa tax amnesty. Tujuannya, supaya tingkat kepatuhan WP meningkat.

Keempat, akan melakukan pengawasan terkait terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan terhadap WP baru atau WP yang selama ini tidak pernah menyerahkan SPT. Saat ini, dari WP yang menyampaikan SPH ada sekitar 5% WP baru dan sekitar 20% WP yang selama ini tidak pernah melaporkan SPT-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×