Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah yang menargetkan pendapatan dari pajak pada APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun bukan perkara mudah untuk dicapai. Apalagi bila berkaca di tahun-tahun sebelumnya dengan sistem administrasi yang tidak rapi.
Nah, usai periode pengampunan pajak atau tax amanesty yang berakhir 31 Maret 2017 nanti, pemerintah segera fokus pada pembenahan di sektor Pajak.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution bilang, pembenahan dilakukan agar pengelolaan pajak setelah tax amnesty tidak hilang sia-sia.
"Kita tentu akan membenahi kelembagaan dari perpajakan itu sendiri, supaya apa yang sudah berlangsung dengan tax amensty itu tidak hilang," kata Darmin, Senin (6/3).
Dia melanjutkan,ada dua poko permasalahan yang harus dibenahi Direktorat Jenderal Pajak setelah tax amnesty. Ia bilang, adalah sistem Teknologi Informasi (TI) dan administrasi perpajakan. Bila keduanya bisa diterapkan dengan baik, maka peluang kemplang pajak tidak akan terbuka lebar ke depannya.
"Sistem IT dan administrasi perpajakan supaya dimanfaatkan semaksimal mungkin supaya kita ga mundur. Kita bisa terus maju berdasarkan informasi yang ada karena tax amnesty," cetus Darmin.
Menurutnya, bila sistem TI Ditjen Pajak sudah bisa teringrasi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dengan baik. Ditambah dengan kekuatan payung hukum yang sudah jelas, maka sebagian besar wajib pajak akan akhirnya akan membuka informasi kekayaannya.
"Agar dimasukkan betul ke dalam sistem, mereka yang tadinya tidak membuka informasi mengenai kekayaannya kan jadi terbuka," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News