Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitangganag | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah kemarin sore, Kamis (11/2) meluncurkan Paket Kebijakan X, sekaligus mengumumkan sektor usaha yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi. Ada 35 sektor yang dipersilakan pemerintah untuk dimasuki oleh pemodal asing.
Salah satunya adalah sektor pariwisata. Langkah pemerintah ini disambut baik bukan hanya oleh pasar tapi juga pelaku usaha pariwisata lokal.
Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai, pariwisata merupakan sektor primadona yang selama ini belum banyak disinggahi investasi asing, sehingga perkembangannya ikut tersendat. Makanya, menurut dia, campur tangan pemerintah seperti membuka diri terhadap asing, perlu dilakukan.
Dia mengingatkan, faktor utama adalah adalah perlindungan konsumen. Jangan sampai, investor terlalu mengambil alih terlalu jauh sampai mengganggu kepentingan publik.
"Selama masih soal otoritas opreasionalnya sih masih wajar" tambah Enny.
Melindungi lokal
Asnawi Bahar, Ketua Umum Association of The Indonesia Tours & Travel Agencies (ASITA) mengaku, tidak keberatan asing memodali sektor penunjang pariwisata seperti resor, hotel, dan penerbangan yang sudah besar.
Toh, selama ini perusahaan besar tersebut sudah banyak dan pengusaha lokal juga tidak merasa terganggu.
"Kalau masuk ke perusahaan yang investasinya besar, tidak masalah. Tetapi yang investasinya kecil, ya kita minta jangan" kata Asnawi (11/2).
Asnawi mengakui, pengawasan dari pemerintah untuk ranah investasi di sektor pariwisata seperti biro perjalanan masih kurang.
"Bukan kita tidak sanggup bersaing, tapi kita juga harus lindungi industri dalam negerinya," katanya. Apalagi yang ditekankan pemerintah dalam Paket Kebijakan tersebut adalah mendorong investasi dalam negeri juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News