kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Para pemilik media pilih absen di HPN


Minggu, 09 Februari 2014 / 17:22 WIB
Para pemilik media pilih absen di HPN
ILUSTRASI. Pabrik pengolahan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

BENGKULU. Peringatan Puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Benteng Marlborough Bengkulu hari ini, Minggu (9/2) tidak dihadiri oleh pemilik media yang maju dalam pencalonan presiden 2014.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PWI Pusat, Margiono saat menyampaikan laporan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para undangan. Sebagai ketua panitia HPN 2014, Margiono melaporkan bahwa rangkaian kegiatan HPN di Bengkulu berjalan lancar dan sukses.

Pemerintah daerah pun memberikan sambutan dan persiapan yang luar biasa.

"Seluruh tokoh pers, pemilik usaha pers, pimred media, 50 wartawan asing, dan tokoh masyarakat hadir, namun entah kenapa ini semua pemilik media yang mencalonkan diri sebagai presiden tidak hadir. Padahal, kalau mereka hadir tidak saya marahi," ujarnya disambut tawa undangan.

Margiono menyebut, pihaknya telah mengundang Surya Paloh, Hary Tanoe S, Abu Rizal Bakrie, serta Dahlan Iskan. Namun, tak satu pun yang hadir. Dahlan Iskan sendiri Sabtu (8/2/2014) lalu menghadiri kegiatan Konvensi Media di Hotel Grage Horizon tapi hari ini tidak tampak.

Seperti diketahui HPN tahun 2014 ini berlangsung di tahun politik. Tema-tema pemilu mewarnai kegiatan workshop. Termasuk batasan peran pemilik media yang menerjuni politik dalam newsroom. (Surya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×