kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pantau Dana Desa bisa lewat aplikasi


Kamis, 18 Mei 2017 / 17:47 WIB
Pantau Dana Desa bisa lewat aplikasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan sistem aplikasi untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa, bernama sistem keuangan desa (siskudes). Aplikasi tersebut sudah dikembangkan pada tahun 2015 kemarin. Saat ini, aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan oleh 24.863 desa dari total sekitar 75.000 desa yang ada.

Sugeng, salah seorang kepala desa asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengatakan, dengan sistem tersebut laporan keuangan penggunaan Dana Desa, begitu masuk ke rekening kas desa, sampai dimanfaatkan untuk belanja barang bisa terpantau jelas.

"Modelnya lewat rekening, ketika belanja barang, yang belanja harus punya rekening untuk membelanjakan uangnya, jadi kelihatan besarnya berapa, mengalirnya ke mana," katanya di Istana Negara, Kamis (18/5).

Ardhan Adi Perdana, Kepala BPKP mengatakan, sistem tersebut dikembangkan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Desa. Saat itu, BPKP menggelar survey untuk memastikan kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut.

Survey menunjukkan bahwa desa ternyata banyak yang belum siap dalam mengelola Dana Desa. Aparat mereka, rata- rata tidak mempunyai kapasitas untuk mengelola anggaran dengan baik.

Ardhan mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut berdasarkan hasil penilaian BPKP efektif dalam menekan penyalahgunaan Dana Desa.

Data sementara yang dihasilkan dari hasil survey terhadap 260 desa dari sekitar 75.000 desa penerima dana tersebut pada tahun 2016 kemarin, tingkat penyalahgunaan Dana Desa hanya mencapai 5%- 10%. Penyelewengan itu pun hanya berkaitan dengan pemanfaatan yang tidak sesuai prioritas penggunaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, menetapkan, Dana Desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program prioritas dan kegiatan berskala lokal desa.

Prioritas tersebut antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, seperti jalan, irigasi, jembatan sederhana. Di bidang kesehatan dan pendidikan, prioritas pemanfaatan Dana Desa juga harus diarahkan untuk pembangunan posyandu maupun fasilitas pendidikan anak usia dini.

Tapi kata Ardhan, ada desa yang masih menggunakan Dana Desa untuk keperluan lain. "Misal, Dana Desa malah digunakan untuk bangun pagar padahal yang lain belum baik, itu kan tidak boleh," katanya.

Presiden Jokowi sementara itu meminta agar selain meningkatkan pengawasan melalui penggunaan aplikasi tersebut, jajarannya juga membantu desa dalam mengembangkan sistem laporan keuangan desa dan Dana Desa yang sederhana supaya memudahkan aparat desa.

"Jangan laporan bertumpuk duitnya juga hilang, untuk apa, tidak ada gunanya laporan itu nantinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×