Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna, Selasa (26/9).
Saat ditanyakan perihal kemungkinan meminta perpanjangan masa kerja, Wakil Ketua Pansus HakAngket KPK Taufiqulhadi menuturkan, pihaknya akan terus bekerja hingga pihak KPK bersedia hadir dalam rapat pansus untuk mengklarifikasi temuan yang ada. Adapun masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.
"Kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, pansus harus mendapatkan klarifikasi dari KPK sebagai objek angket. Jika tidak, maka temuan pansus hanya bersifat sepihak. Hal itu, menurutnya, juga menjadikan laporan pansus berpotensi dinilai tak akurat. Semakin lama KPK tak hadir, kata Taufiqulhadi, maka akan semakin banyak informasi yang didalami pansus.
"Sekarang belum cukup (pendalaman) tapi dalam perjalanan kami nanti maka kalau KPK belum datang makin banyak hal yang akan kami dalami. Bahkan laporannya akan semakin lengkap," tutur Politisi Partai Nasdem itu.
"Kami tunggu sampai pimpinan KPK datang," sambung dia.
Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan hasil kerjanya pada forum rapat paripurna, Selasa (26/9). Hal itu dilakukan jelang 60 hari masa kerja pansus yang jatuh pada 28 September mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, dalam rapat bamus Senin (25/9) pansus telah menyampaikan banyak temuan. Namun, ada pula yang pekerjaan yang belum diselesaikan.
Pada paripurna akan diputuskan apakah pansus akan meneruskan atau berhenti bekerja.
"Mekanismenya dilaporkan dulu nanti baru kita lihat apa respon dari paripurna," kata Fahri seusai rapat bamus, Senin sore. (Nabilla Tashandra)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Pansus Hak Angket KPK Tak Akan Berhenti Sampai KPK Mau Hadir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News