Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) meloloskan 192 orang dalam seleksi administrasi. Sebelumnya sebanyak 376 orang telah mendaftar untuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan latar belakang profesi, seluruh calon dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lulus seleksi administrasi. "Latar belakang Polri dari 13 orang pendaftar lulus 13 orang," ujar Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretaris Negara (Kemsetneg), Kamis (11/7).
Selain itu 1 orang yang mendaftar dari TNI tidak ada yang lolos seleksi administrasi. Dari latar belakang jaksa atau hakim pun terdapat 20 orang yang mendaftar dan lolos 18 orang.
Baca Juga: Periksa Kwik Kian Gie, KPK menggali proses penerbitan SKL BLBI
Komisioner KPK yang saat ini pun ada yang ikut mendaftar kembali. Total pendaftar dari komisioner dan pegawai KPK sebanyak 18 orang. "Latar belakang pegawai dan komisioner KPK mendaftar 18 orang lulus 13 orang," terang Yenti.
Terdapat 3 nama komisioner saat ini yang kembali lulus. Antara lain adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif.
Calon dari latar belakang akademisi dosen dari total pendaftar 76 orang lulus 40 orang. Latar belakang advokat dan konsultan hukum yang lulus sebanyak 39 orang dari total pendaftar 63 orang.
Sebanyak 17 orang berlatar belakang korporasi baik BUMN, BUMD, dan swasta dari total pendaftar 40 orang. Calon berlatar belakang auditor lulus sebanyak 9 orang dari 11 orang pendaftar.
Baca Juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun dibawa KPK ke Jakarta, ada wanita dalam rombongan
Sementara dari latar belakang lainnya lulus 43 orang dari pendaftar sebanyak 134 orang. Latar belakang lain-lain tersebut antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, wiraswasta, NGO, dan pejabat negara.
Setelah seleksi administrasi, calon pimpinan akan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi akan diselenggarakan pada Kamis (18/7) yang meliputi objective test dan penulisan makalah. "Uji kompetensi menguji semua hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri, jadi tindak pidana, ruang lingkupnya, mulai penindakan, pencegahan, supervisi dan koordinasi ," jelas Yenti.
Selain seleksi yang diadakan, Pansel juga berharap dapat menerima masukan dari masyarakat. Masukan mengenai calon pimpinan KPK dapat diserahkan paling lambat 30 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News