Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk panitia seleksi calon Pimpinan KPK pun menuai tanggapan beberapa kalangan. Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Disebutkan anggota Pansel haruslah memiliki track record baik dalam pemberantasan korupsi.
Saat mengunjungi lembaga anti rasuah, Mahfud mengatakan bahwa mengenai rencana pemerintah yang membentuk pansel calon Pimpinan KPK, harus orang yang memiliki latar belakang dalam bidang pemberantasan korupsi karena KPK adalah lembaga korupsi. "Nanti kalau Pansel Capim tidak tepat masyarakat langsung bereaksi," ujar Mahfud di KPK, Kamis (9/4).
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku mendukung penuh rencana pemerintah untuk membentuk panitia selenggara calon Pimpinan KPK. "Lebih cepat lebih baik" ujar Johan, Minggu (5/4). Menurut Johan, orang-orang yang masuk dalam panitia selenggara (Pansel) haruslah memiliki kriteria integritas dan jauh dari kepentingan partai politik.
Tak hanya itu, mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua juga mengatakan bahwa anggota Pansel harus bersih dari unsur politik. "Saya wanti-wanti betul, pansel jangan ada orang parpol yang jadi anggotanya," kata Abdullah.
Seperti diketahui, Pimpinan KPK jilid III diisi oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain serta Busyro Muqoddas. Masa jabatan Busyro lebih dulu berakhir pada Desember 2014 lalu. Seleksi penggantinya telah dilakukan dan akan dipilih bersamaan dengan empat pimpinan lainnya pada Desember 2015 mendatang.
Sementara, untuk empat Pimpinan KPK jilid III lainnya akan berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2015. Namun di tengah jalan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terjerat kasus, yang kemudian dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk mengisi tiga kekosongan pada Pimpinan KPK jilid III tersebut, Presiden Joko Widodo mengangkat tiga orang Pelaksana Tugas. Mereka bertiga itu adalah Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi dan juga Indriyanto Seno Adji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News