Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panitia kerja (Panja) Badan Anggaran RUU APBN 2015 menyepakati Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 sebesar Rp 35,820.
Anggota Banggar dari Fraksi PKB Chusnuniyah, dalam pembacaan laporan Panja, Jakarta, Minggu (28/9), menuturkan, DAK sebesar Rp 33 triliun, dialokasikan untuk 14 bidang DAK, yang mencakup 6 pelayanan dasar, dan 8 pelayanan non dasar.
"DAK tambahan sebesar Rp 2,82 triliun dialokasikan kepada daerah tertinggal dalam rangka melanjutkan kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal dan atau perbatasan dengan Negara lain yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah," jelas Chisnuniyah.
Selain itu, DAK tambahan juga ditujukan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang infrastruktur dasar, yaitu bidang irigasi sebesar Rp 496,41 miliar, air minum dan sanitasi Rp 512,10 miliar serta transportasi sebesar Rp 1,812 triliun.
Dia memaparkan, DAK bidang pendidikan dialokasi 10,041 triliun. Sementara itu, DAK bidang kesehatan dialokasikan sebesar Rp 3,356 triliun. Lebih lanjut dia mengatakan, DAK bidang infrastruktur irigasi dialokasikan sebesar Rp 2,378 triliun, sedangkan, DAK bidang infrastuktur air minum dan sanitasi dialokasikan sebesar Rp 2,543 triliun.
"DAK bidang transportasi dialokasikan sebesar Rp 8,682 triliun," kata Chusnuniyah.
DAK bidang prasarana pemerintah daerah dialokasikan sebesar Rp 641,10 miliar. DAK bidang energi perdesaarn dialokasikan Rp 693,64 miliar. Adapun DAK non pelayanan dasar terdiri dari diantaranya bidang kelautan dan perikanan yang dialokasikan sebesar Rp 1,958 triliun, bidang Pertanian dialokasikan sebesar Rp 2,673 triliun, dan bidang Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp 569 miliar.
Selain itu, Panja juga mengalokasikan DAK bidang kehutanan sebesar Rp 664 miliar, DAK sarana perdagangan sebesar Rp 819,9 miliar, dan DAK bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 250 miliar. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News