kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Panja Pajak Tuding Asian Agri Sembunyikan Data


Senin, 14 Juni 2010 / 17:16 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Perpajakan berang dengan sikap Asian Agri. Panja menilai, perusahaan tidak kooperatif untuk memberikan data-data terkait kasus pajak yang membelitnya. Padahal, Panja menilai bahwa data-data yang diminta olehnya itu bisa untuk memfasilitasi perdebatan nilai pajak Asian Agri dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Dengan tidak mau memberikan data, makin menguatkan kecurigaan kongkalikong data," ujar Andi Rahmat anggota Panja Pajak dari Partai Demokrat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Manajemen Asian Agri, Senin (14/5).

Dalam rapat kali ini, Panja Pajak menagih kesepakatan sebelumnya, kalau Asian Agri mau memberikan data-data antara lain laporan keuangan, AD/ART, akta perusahaan dan struktur organisasi. Tapi dalam rapat kali ini, Asian Agri hanya memberikan data berupa akta dan struktur organisasi saja. "Yang diminta delapan item, tapi yang dikasih hanya dua lembar saja," ujar Vera Febyanthy, anggota Panja Pajak lainnya.

Asian Agri sendiri mengklaim tak bisa memberikan data-data tersebut karena proses hukum sedang berjalan. Funadi Wongso, Direktur Keuangan Asian Agri Grup, mengatakan bahwa tidak diberikannya data ini karena ada nasihat dari kuasa hukum perusahaannya. "Ada undang-undang yang membatasi," ujar Funadi.

Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi antara 2002 dan 2005, dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Dalam kasus itu, 11 tersangka sempat ditetapkan. Kejaksaan juga menyatakan untuk mengajukan tiga tersangka terlebih dulu karena mereka sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×