kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pandemi corona membuat restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga September 2020


Kamis, 29 Oktober 2020 / 15:50 WIB
Pandemi corona membuat restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga September 2020
ILUSTRASI. Ada insentif percepatan restitusi, realisasi restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga akhir September 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat realisasi restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga akhir September 2020. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan insentif percepatan pengembalian pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa menyampaikan, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 142,9 triliun. Angka tersebut naik Rp 19,6 triliun dibandingkan realisasi restituso pajak di periode sama tahun lalu senilai Rp 123,5 triliun.

Secara rinci realisasi restitusi pajak tersebut disebabkan oleh tiga hal. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 36,4 triliun tumbuh 30,7% year on year (yoy). Kedua, restitusi upaya hukum senilai Rp 21,9 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Ketiga, restitusi normal sebesar Rp 84,6 triliun, tumbuh 9,8% yoy.

Baca Juga: Menkeu: Aktivitas perekonomian di kuartal III-2020 telah menunjukan pemulihan

Ihsan meyakini pada 2020, restitusi jauh lebih tinggi di banding tahun 2019. Kendati demikian, Ihsan bilang realisasinya tumbuh tidak setinggi tahun lalu.

“Karena tren pertumbuhannya menurun setiap bulan dibandingkan tahun lalu,” kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (28/30).

Ihsan bilang, hal itu lebih karena restitusi akibat upaya hukum yang jauh menurun di 2020, dibandingkan 2019. Namun, restitusi dipercepat naik seiring dengan implementasi percepatan restitusi pajak pertabahan nilai (PPN) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dianggarkan sebesar Rp 5,8 triliun.

Di sisi lain, restitusi pajak pun ikut menggerus penerimaan pajak. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan PPN dalam negeri sebesar Rp 180,85 triliun, minus 9,42% secara tahunan.

“Peningkatan restitusi pada PPN dalam negeri salah satunya disebabkan oleh pemanfaat insentif restitus dipercepat,” ujar Ihsan.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Perekonomian kuartal III-2020 menunjukan pemulihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×