kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Palestina dan Myanmar Ikut Dibahas


Selasa, 09 November 2010 / 20:59 WIB
Palestina dan Myanmar Ikut Dibahas
ILUSTRASI. Ficer Produk Dekorasi Bahan Kayu Home Decor


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dinamika politik yang saat ini tengah terjadi di Timur Tengah dan Myanmar menjadi bagian dari topik pembahasan bilateral Amerika Serikat dan Indonesia.

Pertemuan bilateral yang dipimpin langsung oleh kedua kepala negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Barack Obama. Pembahasan mengenai kedua negara tersebut dibahas di Istana Merdeka, Selasa (9/11).

Presiden SBY mengatakan, pemerintah mendukung terhadap terbentuknya negara Palestina."Posisi Indonesia sangat jelas terhadap masalah Palestina dan Israel, yakni penyelesaian secara permanen," kata Presiden dalam konferensi pers bersama Presiden Obama.

Mengenai dinamika politik di Myanmar, Presiden Yudhoyono mengatakan, proses demokratisasi di Myanmar diharapkan berlangsung dengan baik seperti yang dijanjikan oleh Myanmar sendiri.

Sementara itu Obama sendiri mengatakan, dirinya mengaku prihatin atas apa yang terjadi antara Palestina dan Israel. Untuk menyelesaikan soal kedua negara ini, dibutuhkan peran serta untuk bahu membahu menyelesaikan masalah yang ada. "Untuk diadakan terobosan yang dapat secara keseluruhan menghasilkan kerangka, bagi Israel dan Palestina bahu membahu dalam keadaan damai. Kita berusaha bahwa itu adalah kepentingan dunia, Israel dan Palestina untuk capai kesepakatan ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×