kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Paket Kebijakan XII tentang penyederhaan izin


Jumat, 08 April 2016 / 10:27 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kesebelas beberapa waktu lalu yang salah satunya menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan biaya rendah, pemerintah kembali siap mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XII pekan depan.

"Informasi terakhir dalam rangka penyederhanaan perizinan untuk mempercepat program sejuta rumah akan menjadi paket ekonomi yang baru pekan depan," ucap Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (7/4).

Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah pembahasannya menjadi paket ekonomi akan memasukkan masalah berapa hari izin bisa dipangkas dan sebagainya.

"Yang jelas, nantinya akan ada upaya untuk apa istilahnya upaya memudahkan izin, mengurangi hari, dan memberikan kepastian waktu yang akan pemerintah sampaikan. Nah itu poin-poinnya," tambahnya.

Selama ini, untuk membangun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengurusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis dan akan memakan waktu paling lama 14 hari kerja.

Delapan jenis perizinan ini adalah, Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Setelah menjadi paket kebijakan ekonomi, penyederhanaan izin tersebut menurut Syarif segera bisa dijadikan instruksi presiden (Inpres) atau peraturan presiden (perpres). (Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×