kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Paket ekonomi VI berisi empat regulasi


Rabu, 04 November 2015 / 11:32 WIB
Paket ekonomi VI berisi empat regulasi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi pada pekan ini.

Ini adalah kali keenam paket kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, sejak September (9/9).  

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, instansinya telah memfinalkan regulasi apa saja yang bakal menjadi bagian dalam paket kebijakan.

"Besok (Rabu) sore akan kami umumkan," kata Darmin, Selasa kemarin (3/11).

Sedikitnya, ada empat poin yang akan masuk dalam paket kebijakan keenam.

Adapun keempat regulasi yang akan diumumkan yaitu, pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kedua, pemerintah akan memasukkan RPP tentang sistem penyediaan air minum (SPAM).

Ketiga tentang RPP tentang sumber daya air.

Keempat adalah seputar peraturan Menteri Perdagangan terkait Indonesia National Single Window (INSW).

Sayangnya, Darmin enggan menjelaskan secara rinci mengenai hal-hal apa saja yang akan diatur pemerintah dalam empat calon beleid tersebut.

"Kebijakan soal KEK sudah selesai mengenai konsepnya, fasilitasnya, dan arah tujuannya, tapi besok saja saya jelaskan," terang Darmin.

Sementara untuk pengaturan INSW, kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi persoalan birokrasi dan perizinan yang berdampak pada lamanya proses bongkar muat di pelabuhan alias dwellling time.

"Penyederhanaan birokrasi secara online sehingga jadi cepat," ujar Darmin.

Sementara itu, Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, saat ini pemerintah masih merumuskan rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian insentif untuk investor KEK.

Menurut Sofyan, nantinya dalam RPP kemudahan di KEK, pemerintah akan memberikan insentif berupa kemudahan pajak, imigrasi, perizinan, kepemilikan properti, dan terkait impor barang.

"Detailnya masih akan dibahas, misalnya nanti ada fasilitas pengurangan pajak pertambahan nilai sebesar 20% hingga 100% dalam jangka waktu 5 sampai 20 tahun," kata dia.

Sementara, pembahasan RPP Sumber Daya Air dan RPP SPAM merupakan upaya pemerintah dalam merespon keputusan Mahkamah Konstitusi setelah dibatalkannya UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan harus kembali berpegang pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan.

Sofyan bilang, kebijakan ini bertujuan memberikan payung hukum bagi  investor yang sudah berdiri setelah keputusan MK.

"Subtansinya soal peralihan, agar tidak terjadi masalah," ujar Sofyan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×