kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pakar Ungkap Kelemahan Registrasi SIM Biometrik yang Jarang Disadari


Kamis, 05 Februari 2026 / 04:57 WIB
Pakar Ungkap Kelemahan Registrasi SIM Biometrik yang Jarang Disadari
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mewajibkan registrasi nomor seluler biometrik. Ketahui bagaimana kebijakan ini melindungi data Anda dari penipuan dan kejahatan siber. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan kewajiban registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional dan menekan penyalahgunaan data kependudukan.

Mengutip InfoPublik.id, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai penerapan biometrik merupakan mitigasi yang efektif untuk memberantas praktik penyalahgunaan identitas di ranah digital, selama data dikelola dengan standar keamanan yang memadai.

“Jika data biometrik dienkripsi dengan benar dan kunci enkripsinya dikelola sesuai standar internasional, data yang bocor tidak serta-merta bisa dieksploitasi. Jadi penerapan ini sangat bagus dan tepat saat ini,” ujar Alfons, Minggu (2/2/2026).

Meski demikian, Alfons menegaskan bahwa tantangan terbesar terletak pada aspek implementasi di lapangan, khususnya terkait koordinasi antaroperator seluler. Tanpa basis data terpusat dan mekanisme pemblokiran lintas operator, pelaku kejahatan digital masih berpeluang berpindah-pindah operator untuk menghindari pengawasan.

“Karena itu sinergi antaroperator sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Tembus Rp 2.492 Triliun

Ke depan, para pakar menilai kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik juga perlu dirancang secara inklusif. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kebutuhan kelompok lansia, masyarakat di daerah terpencil, serta pengguna perangkat lama agar kebijakan ini tidak menimbulkan eksklusi digital.

Pandangan senada disampaikan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha. Ia menilai penerapan teknologi biometrik dalam ekosistem digital, termasuk registrasi kartu SIM dan layanan berbasis identitas, mampu menekan kejahatan digital sejak tahap awal.

“Biometrik efektif untuk memutus anonimitas palsu pada fase pendaftaran, tetapi tidak otomatis menghilangkan seluruh modus kejahatan digital,” ujar Pratama dalam kesempatan terpisah.

Menurutnya, registrasi SIM berbasis biometrik terbukti dapat menekan praktik penggunaan identitas palsu atau pinjaman identitas yang selama ini marak dimanfaatkan untuk penipuan berbasis SMS dan panggilan. Keberadaan biometrik membuat praktik SIM farm menjadi lebih mahal, berisiko, dan semakin sulit dijalankan.

Tonton: Pegawai Pajak Korup Ditangkap Lagi: Menteri Keuangan Janji Dukung KPK OTT!

Dengan kebijakan ini, negara dituntut hadir secara lebih kuat untuk memastikan keamanan, akuntabilitas, serta perlindungan hak warga di tengah ekosistem digital yang kian kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×